Posted by DKT KULINER on Sunday, September 14, 2014
JAKARTA,DKTnews - Menteri Koordinantor Bidang
Perekonomian Charul Tanjung menjelaskan jika perizinan satu lembar UMKM
itu akan dituangkan dalam Keputusan Presiden atau Peraturan Presiden,
peraturan itu bisa jalan setelah Oktober.
"Bapak presiden tadi telah menyetujui dan akan segera mengeluarkan
Kepress atau Perpres terkait dengan izin satu lembar untuk usaha mikro
dan kecil," jelas CT di Kantor Kepresidenan Jakarta, Kamis (11/9)
kemarin.
CT menjelaskan jika izin usaha satu lembar ini dibuat agar UMKM
mempunyai kepastian hukum dalam berusaha. Kata dia izin usaha ini
bersifat insentif.
"Perizinan bersifat insentif atau apabilan si pengusaha mikro dan kecil
memiliki banyak fasilitas yang diberikan pemerintah," jelasnya.
Fasilitas itu di antaranya, si pelku UMKM mendapatkan pembinaan dari
pemerintah pusat dan daerah. Selain itu ada kepastian hukum dalam
berusaha. Yang lebih menarik, izin usaha ini anti penggusuran.
"Dengan kepastian hukum yang ada dipastikan usahan ini tidak akan
diganggu tempat usahanya. Artiya tidak akan dirazia, di usir-usir karena
didalam izin usaha itu sudah mencantumkan tempat usaha dari usaha mikro
itu," jelas CT.
Selain itu si pelaku usaha bisa membuka tabungan di bank. Selain itu
UMKM pemilik izin satu lembar ini bisa menggunakan fasilitas kredit
usaha rakyat (KUR).
"Untuk mendapat izin usaha ini, tidak memerlukan pembakaran, tidak
dikenakan biaya. Biaya ditanggung APBN dan APBD. Oktober akan
disosialisasi Bupati, Walikota, dan Gubernur," jelas dia.